kursus komputer majalengka terbaik
Kursus Komputer bersertifikat. Lembaga kursus Citra Telematika menyelenggarakan :
1. Aplikasi Perkantoran
2. Desain Grafis
3. Jaringan Komputer
4. Robotika
5. Pemasaran Digital
Citra Telematika - Kursus Komputer di Majalengka |
Jl. Raya Timur No. 65, Ciborelang, Jatiwangi
Kab. Majalengka
(0233) 8281236 | 085216667297
A. PendahuluanStudi mengenai gender tidak saja sekedar suatu upaya mengetahui perempuan atau laki-laki secara terpisah, namun bagaimana menempatkan dua-duanya dalam konteks sistem sosial di mana dua-duanya menjadi unsur integral di dalamnya. Ketika perbedaan yang berakar dari ruang belajar sosial ekonomi, perbedaan etnis, perbedaan ras dan warna kulit maupun perbedaan agama yang mencetuskan masalah ketidakadilan sosial di masyarakat sudah dapat ditanggulangi seiring dengan lahirnya Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dan dinyatakan oleh bangsa-bangsa di dunia, maka beda halnya dengan perbedaan jenis kelamin (gender) yang masih dirasakan belum selesai, tidak saja di negara terbelakang, dan negara berkembang, tetapi pun masih menjadi unsur perjuangan wanita di negara maju.
Kaum perempuan ialah salah satu kekuatan masyarakat yang memiliki hak dan keharusan yang sama dalam mengisi kebebasan bangsa guna mewujudkan sistem kehidupan dalam internal sebuah negara tersebut sendiri maupun secara global, yang semakin menyerahkan penekanan pada aspek demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia, lingkungan hidup, serta supremasi sipil.
Gerakan wanita atau lebih dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebetulnya berakar pada sebuah gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di sekian banyak negara Barat dikenal sebagai gerakan “suffrage”, yaitu sebuah gerakan guna memajukan wanita baik di sisi situasi kehidupannya maupun tentang status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka ialah bahwa mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat terdapat satu kelompok manusia yang belum tidak sedikit terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut ialah kaum perempuan. kursus komputer majalengka terbaik
B. Pengertian HAM, Konvensi Internasional dan Hak-Hak
Perempuan
kursus komputer majalengka terbaik
1. Pengertian HAM
Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai sejarah yang panjang. Sejak abad ke -13 perjuangan guna mengukuhkan garansi perlindungan hak asasi insan telah dimulai. Namun usaha ini mengalami peradaban pesat pada abad ke -20. Kemajuan dalam usaha perlindungan hak asasi insan pada abad ke-20 barangkali diilhami oleh pecahnya dua kali perang dunia yang ditandai dengan penistaan terhadap sebanyak hak dasar manusia, tergolong hak hidup. Tidak lama kemudia, usaha ini sudah menjelma menjadi gerakan global bahkan belakangan, isu-isu hak asasi insan seringkali menjadi keyword yang menilai keberhasilan diplomasi sebuah negara dalam pergaulan internasional.[1]
Meski perlindungan hak asasi insan telah menjadi gerakan global semenjak kelaurnya pernyataan universal mengenai hak asasi insan melalui sidang umum di idtana Caillot, Paris 19 Desember 1948, tetapi sinyalemen terjadinya pelanggaran hak asasi insan masih tidak jarang kita dengar. Sinyalemen tadi tidak selamnya benar, namun tidak jarang pula muncul sebab perbedaan persepsi dalam memandangh pengamalan perlindungan hak asasi insan pada sebuah negara.[2]
Hak Asasi Manusia (HAM) adalahhak dasar dan mutlak yang dipunyai setiap orang sebab dia ialah manusia. Hak ini ada menilik rentannya posisi insan dalam proses bermasyarakat, budaya, ekonomi, sosial, dan dimaksudkan untuk menyerahkan perlindungan. Setiap insan mempunyai hak ini walaupun sejauh mana hak-hak tersebut diisi dalam praktek, paling bervariasi dari negara ke Negara.[3]
Hak asasi insan adalahhak yang dipunyai setiap manusia sebab dia, laki-laki maupun perempuan, ialah manusia. Hak asasi bertujuan memastikan martabat masing-masing orang. Hak asasi menyerahkan kekuatan moral untuk memastikan dan mengayomi martabat insan menurut hukum, bukan atas dasar kehendak, keadaan, ataupun kecenderungan politik tertentu. Hak-hak dan kemerdekaan tersebut mempunyai ciri-ciri berikut: tidak bisa dicabut/dibatalkan (inalienable), universal, saling berhubungan satu sama beda (interconnected) dan tidak bisa dipisah-pisahkan (indivisible). Secara sederhana, dapat disebutkan bahwa setiap insan mempunyai sekaligus hak atas kebebasan, rasa aman, dan standar hidup yang layak.[4]
Paham HAM bermunculan di Inggris pada abad ke-17. Inggris mempunyai tradisi perlawanan yang lama terhadap segala usaha raja guna mengambil dominasi mutlak.[5] Sementara Magna Charta (1215) tidak jarang keliru dirasakan sebagai cikal akan kebebasan penduduk negara Inggris –piagam ini bahwasannya hanyalah kompromi pembagian dominasi antara Raja John dan semua bangsawannya, dan baru belakangan ucapan-ucapan dalam piagam ini– sebetulnya baru dalam Bill of Rights (1689) hadir ketentuan-ketentuan untuk mengayomi hak-hak atau kemerdekaan individu.
Deklarasi umum HAM diciptakan pada 1789 di Perancis, terdapat hak asasi yang dinamakannya Declaration of The Right of Men at Citizen. Hak asasi tersebut diadopsi menjadi dasar-dasar HAM Perancis. Dua tahun deklarasi, munculah seorang wanita yang menyerahkan respon terhadap lahirnya pernyataan hak-hak laki-laki dan penduduk negara dengan membuat pernyataan untuk wanita dan penduduk negara.[6]
kursus komputer majalengka terbaik
2. Konvensi Internasional
Di tingkat internasional –sistem hukum hak asasi insan internasional, pernyataan hak wanita sebagai hak asasi insan berakar pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yang hadir pada tahun 1947 dan diabsahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini (selanjutkan bakal disebut sebagai DUHAM), merupakan mula kodifikasi mengenai standar pernyataan hak insan yang di dalamnya tergolong hak perempuan. Deklarasi ini dinyatakan sebagai standart umum untuk semua masyarakat dan seluruh bangsa guna berjuang untuk kemajuan martabat manusia. Diantara hak- hak yang dideklarasikan ialah hak atas persamaan, kebebasan, dan ketenteraman setiap orang, kemerdekaan dari perbudakan, siksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, pernyataan sebagai seorang individu di depan hukum menggali keadilan, dan kemerdekaan untuk berekspresi dan partisipasi politik.[7]
Konvensi HAM yang ditata dan disepakati di dunia internasional di antaranya ialah risalah pasal-pasal mengenai penghapusan segala diskriminasi terhadap wanita, yang terdiri dari 6 unsur dan 30 pasal, yaitu:[8] kursus komputer majalengka terbaik
Mengenai pengutukan terhadap segala format diskriminasi terhadap wanita dan upaya penegakan yerhadap wanita dan upaya mendirikan hak asasi persamaan hak dan keharusan dalam undang-undang dasar nasional.
Mengenai keharusan Negara-negara peserta menciptakan peraturan penghapusan diskriminasi terhadap wanita dalam dunia politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya.
Mengenai keharusan Negara-negara peserta menciptakan peraturan penghapusan diskriminasi terhadap wanita dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan kehidupan sosial ekonomi.
Mengenai keharusan Negara-negara peserta menyerahkan persamaan hak perempuan dimuka hokum, penghapusan diskriminasi yang bersangkutan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan.
Mengenai pembentukan panitia Internasional guna menilai peradaban implementasi, dengan pangkal pertimbangan geografis yang tepat dan unsur-unsur dari erbagai format peradaban insan sistem hokum utama, panitia dipilih guna masa jabatan 4 tahun.
Konvensi itu tidak akan memprovokasi antara wanita dan lelaki yang barangkali ada dengan perundang-undangan disuatu Negara. Disamping tersebut konvensi ini tidak mempunyai sifat kaku masing-masing Negara berhak untuk mengemukakan keberatan-keberatannya.
kursus komputer majalengka terbaik
3. Hak-hak Perempuan
Hak-hak wanita sesungguhnya sudah termaktub dalam UU RI No. 39 Tahun 1999, unsur kesembilan yang terbagi dalam 7 pasal (Pasal 45-51). Hak-hak wanita tersebut mencakup keterwakilannya dalam bidang politik, berhak mendapat pendidikan dan pengajaran, keberhakannya memilih dan dipilih disetiap profesi, serta keberhakkannya dalam urusan perkawinan. kursus komputer majalengka terbaik
Kebutuhan praktis gender ialah kebutuhan-kebutuhan wanita dan laki-laki guna dapat mengemban perannya secara lebih mudah, lebih efektif dan efesien dan seringkali kebutuhan tersebut dapat diidentifikasi oleh mereka sendiri.[9]
Konsep hak-hak dasar perempuan sangat tidak memiliki dua arti tersembunyi di dalamnya. Makna kesatu, hak asasi wanita sekedar definisi yang di bina sepenuhnya atas dasar akal sehat belaka. Makna kedua, hak asasi manusia dicerna di dalam konotasi sebagai konsep yang lebih revolusioner, yang didalamnya terdapat visi dan maksud transformasi relasi social melewati perubahan relasi dominasi yang berbasis gender.[10] kursus komputer majalengka terbaik
C. Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita di
Indonesia
Pada pasal 1 di dalam konvensi penghapusan diskriminasi terhadap wanita yang sudah disepakati, bahwa istilah "diskriminasi terhadap perempuan" berarti masing-masing pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang diciptakan atas dasar jenis kelamin yang memiliki pengaruh atau destinasi untuk meminimalisir atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau pemakaian hak asasi insan dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya untuk kaum wanita terlepas dari kedudukan pekawinan mereka atas dasar persamaan laki-laki dan perempuan.[11]
Diskriminasi tidak terbatas pada pembedaan perlakuan yang didasarkan melulu pada jenis kelamin tetapi pun diskriminasi yang bersumber dari asumsi-asumsi sosial kebiasaan negatif yang dilekatkan pada keadaan sebab dia ialah 'perempuan' – atau yang dinamakan "ideologi gender." Konstruksi ideologis peran dan keterampilan perempuan memprovokasi akses wanita dalam memperoleh sekian banyak kesempatan di sekian banyak tingkatan: individu, kelembagaan, dan sistem. Sebagai contoh, fakta bahwa kegiatan yang dilaksanakan perempuan beberapa besar ialah pekerjaan- kegiatan tertentu saja dan di sisi beda tidak adanya wanita dalam jenis-jenis kegiatan lainnya merupakan dampak dari asumsi-asumsi ideologi bahwa wanita hanya sesuai untuk kegiatan tertentu saja. Bahwa wanita lebih tidak sedikit mengerjakan kegiatan pengasuhan, pelayanan dan pekerjaan-pekerjaan subordinat lainnya didasarkan pada opsi dan peluang yang diserahkan kepada wanita pada lingkup kegiatan tersebut, dan bukan sebab perempuan tidak dapat atau tidak punya minat untuk kegiatan lain. Asumsi gender laksana ini telah memberi batas kesetaraan kesempatan untuk perempuan di lokasi kerja.
kursus komputer majalengka terbaik
Berbagai perbuatan pembedaan perlakuan, pengucilan atau pembatasan hak dinamakan diskriminasi tidak melulu karena tindakan itu didasarkan pada asumsi berbasis gender, tetapi pun bila tindakan tersebut mengakibatkan pengurangan atau penghapusan pengakuan, penikmatan, dan penerapan hak asasi insan serta kemerdekaan dasar perempuan. Pengurangan terjadi bila pembatasan atau persyaratan dilekatkan pada hak, yang menyebabkan terbatasnya atau hilangnya pernyataan akan hak itu serta keterampilan untuk menuntutnya. Penghapusan adalahpencabutan hak dan kemerdekaan perempuan dalam format penolakan atas hak tersebut atau tidak adanya lingkungan dan mekanisme yang memungkinkan wanita untuk menegaskan atau menuntut hak mereka.[12]
Kekerasan terhadap perempuan ialah salah satu format ketidakadilan Gender. Bentuk kekerasan yang terjadi paling beragam, mulai dari kekerasan jasmani (seperti pemukulan), kekerasan psikis (misalnya, ucapan-ucapan yang merendahkan atau melecehkan), kekerasan seksual (contohnya perkosaan), dll. Bentuk- format kekerasan ini dapat terjadi pada siapa saja, dan dimana saja, dapat di wilayah individu (rumah tangga) atau di distrik publik (lingkungan).[13] Pada banyak sekali kasus, korban KDRT ialah perempuan. Tentu saja laki-laki pun dapat jadi korban kekerasan dalam lokasi tinggal tangga meskipun jumlahnya jauh lebih sedikit dikomparasikan dengan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan. Dari selama 10 hingga 69 persen dari pasangan hidup di dunia, wanita menjadi korban kekerasan jasmani dari pasangannya. Prosentase ini belum tergolong pada kekerasan psikis (mental) dan seksual, yang pastinya menimbulkan akibat lebih panjang dan perumahan bukan hanya untuk korban kekerasan itu (perempuan) namun juga untuk yang menonton kekerasan itu terjadi di dalam keluarga, yakni anak-anak.[14]
kursus komputer majalengka terbaik
D. Permasalah Hak-Hak Perempuan Dalam Berbagai Kebijakan
Di Indonesia
Untuk mengetahui konsep gender mesti dipisahkan dulu antara gender dengan kata sex (jenis kelamin). Pengertian jenis kelamin adalahpensifatan atau pembagian dua jenis kelamin tertentu yang secara permanen tidak berubah dan merupakan peraturan biologis atau sering disebutkan sebagai peraturan Tuhan atau kodrat.[15]
Konsep gender, yaitu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun wanita yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya, bahwa wanita dikenal dengan sifat lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan. Sementara laki-laki dirasakan kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri dari sifat tersebut sendiri adalahsifat-sifat yang bisa dipertukarkan. Artinya terdapat laki-laki yang emosional, lemah lembut dan keibuan, sedangkan ada pun perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari masa-masa ke masa-masa dan dari lokasi ke lokasi lain. Semua urusan yang bisa dipertukarkan antara sifat laki-laki dan perempuan, yang dapat berubah dari masa-masa ke waktu, bertolak belakang dari ruang belajar ke ruang belajar lainnya, itulah yang dikenal sebagai konsep gender.
kursus komputer majalengka terbaik
Pemerintah secara resmi sudah menganut dan secara sah pula memutuskan atas persamaan antara wanita dan laki-laki sebagaimana termuat dalam UUD 45 pasal 27:[16]
“Segala penduduk negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan mesti menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak terdapat kecualinya.”
Ketentuan ini sebagai dasar untuk menyerahkan akses, partisipasi dan kontrol untuk perempuan dan laki-laki dalam bidang ekonomi, sosial dan politik. Dan dengan ini pula Indonesia lantas meratifikasi sebanyak konvensi Internasional mengenai penghapusan diskriminasi dan penambahan status perempuan. Namun demikian perundang-undangan dan kepandaian tersebut dalam pelaksanaannya masih belum efektif. Secara ideal Undang-undang dibuat dengan tujuan supaya kehidupan menjadi tertata dan mengayomi segenap masyarakat.
Dalam kebiasaan kita, seperti pun di tidak sedikit negara dunia ketiga lain, kebiasaan patriarki masih paling kental. Dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan terlebih lagi dalam budaya, suasana ketimpangan, asimetris dan subordinatif terhadap wanita tampak paling jelas. Dalam situasi yang seperti tersebut proses marjinalisasi terhadap wanita terjadi pada gilirannya wanita kehilangan otonomi atas dirinya. kursus komputer majalengka terbaik
Di bidang ekonomi, krisis ekonomi sudah memarjinalkan wanita dengan sekian banyak kebijakan pemerintah yang lebih ditujukan untuk kaum laki-laki dengan anggapan bahwa mereka ialah pencari nafkah. Sebagai contoh, kepandaian pekerjaan padat karya yang melulu melibatkan kaum laki-laki saja. Contoh lain, dalam data statistik, anda tidak menjumpai penghasilan selalu yang dibuat oleh wanita seperti menjahit, katering, atau kegiatan dalam sektor informal. Selama ini data penghasilan selalu dipungut dari semua suami sebagai kepala keluarga, baik yang mempunyai kerja formal ataupun informal. Padahal anda tahu tidak sedikit perempuan yang sukses mendapatkan duit dengan teknik kerja informal.[17]
Di dalam Undang-Undang 45 pasal 46, misalnya:
“Sistem pemilihan umum, kepanitiaan, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pelantikan di bidang eksektif, yudikatif, mesti memastikan kterwakilan wanita cocok persyaratan yang ditentukan”.
Yang dimaksud dengan “keterwakilan wanita” ialah pemberian peluang dan status yang sama untuk wanita untuk mengemban peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum mengarah ke keadilan dan kesetaraan gender.[18] Walaupun terdapat peluang untuk perempuan guna berkiprah di bidang politik, khusunya menjadi calon legislatif, tetap saja peluang tersebut bergantung untuk pimpinan partai politiknya.
Pada dasarnya wanita memiliki peluang yang sama guna meraih posisi strategis di parlemen maupun sebagai eksekutif, tetapi iklim yang ada tidak cukup kondusif untuk ketika ini. Masih ada waktu yang lumayan untuk mempersiapkan diri untuk perempuan supaya “lebih matang” menginjak dunia politik. Biasanya semua aktivis wanita segera mundur dari kancah politik, saat hati nurani mereka tidak dapat memahami intrik internal partai politik yang ingin tajam, sampai-sampai pada dasarnya menyadari bahwa berpolitik tersebut bukan habitat mereka, dan ingin menjauh dari pekerjaan politik praktis.
Sesungguhnya perbedaan gender tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak mencetuskan ketidakadilan gender (gender inequality). Namun, yang menjadi persoalan ialah bahwa perbedaan gender sudah melahirkan sekian banyak ketidakadilan, baik untuk kaum laki-laki dan khususnya terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan gender adalahsistem dan struktur di mana baik kaum laki-laki maupun kaum wanita menjadi korban dari sistem tersebut. Untuk mengetahui bagaimana peran gender mencetuskan ketidakadilan gender, dapat disaksikan melalui sekian banyak manifestasi ketidakadilan yang ada, yakni; marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak urgen dalam keputusan politik, pembentukan streotipe atau melewati pelabelan negatif, kekerasan (violance), beban kerja lebih panjang dan lebih banyak(burden), serta sosialisasi ideologi nilai peran gender. Manifestasi ketidakadilan gender ini tidak dapat dipisah-pisahkan, sebab saling sehubungan dan berhubungan, saling memprovokasi secara dialektis.[19]
kursus komputer majalengka terbaik
E. Penutup
Tidak seperti tidak sedikit “isme” yang lain, feminisme tidak memungut dasar konseptual dan teoritisnya dari sebuah rumusan teori tunggal. Oleh sebab itu, tidak terdapat defenisi yang khusus mengenai feminisme yang bisa diterapkan untuk semua wanita pada segenap waktu. Dengan demikian, definisinya bisa berubah dan pada prakteknya memang berubah-ubah. Hal ini diakibatkan feminisme menurut atas realitas kultural dan fakta sejarah yang kongkret, maupun atas tingkatan-tingkatan kesadaran, persepsi serta tindakan.
Hal ini berarti bahwa feminisme pada abad ke-17[20] (ketika kata feminisme kesatu kali digunakan) dan kata feminisme pada 1980-an mempunyai makna yang tidak sama. Ia pun dapat diungkapkan secara berbeda-beda di sekian banyak bagian dunia atau dalam sebuah negeri. Pengungkapan tersebut akan berbeda-beda pun karena diungkapkan oleh wanita yang berbeda tingkat pendidikan, kesadaran, dan sebagainya.
Gender sebagai perangkat analisis umumnya digunakan oleh pengikut aliran ilmu sosial konflik yang memfokuskan perhatian pada ketidakadilan struktural dan sistem yang diakibatkan oleh gender. Gender, bukanlah adalahperbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis yaitu perbedaan jenis kelamin (sex) ialah kodrat Tuhan dan oleh karenanya secara permanen berbeda. Sedangkan gender ialah perbedaan perilaku (behaviour differences) antara laki-laki dan wanita yang dikonstruksi secara sosial, yaitu perbedaan yang buka kodrat atau bukan peraturan Tuhan melainkan dibuat oleh insan melalui proses sosial yang panjang.
Gender ialah seperangkat peran yang laksana halnya kostum dan topeng di teater, menyampaikan untuk orang beda bahwa kita ialah feminin atau maskulin. Perangkat perilaku eksklusif ini –yang merangkum penampilan, sikap, kepribadian, bekerja di dalam atau di luar lokasi tinggal tangga, seksualitas, tanggung jawab family dan sebagainya- secara bersama-sama memoles “peran gender” masing-masing individu.
kursus komputer majalengka terbaik
0 Komentar